Jakarta, IDN Times - Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada majelis taklim di Indonesia.
Perhatian itu salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Juraidi juga memaparkan terdapat dua alasan terkait keluarnya PMA majelis taklim. Berikut ini penjelasannya.
