Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terjerat Kasus Penipuan Visa Haji, Polisi Tahan Pendiri PA 212

Terjerat Kasus Penipuan Visa Haji, Polisi Tahan Pendiri PA 212

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dan menetapkan pendiri PA 212, Buchari Muslim, sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan visa haji. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Buchari kini telah ditahan pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kapasitas penyidik, akhirnya tersangka dilakukan penahanan sampai sekarang," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/4).

1. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh korban pada 28 Juni 2018 lalu. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara hingga meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Kemudian saksi semua dipanggil dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan (status) terlapor jadi tersangka," jelas Argo.

2. Buchari ditangkap pada Kamis kemarin

Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Buchari sendiri telah ditangkap oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (4/4) pukul 4.30 WIB. Ia ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi.

"Kemudian yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka didampingi oleh pengacara staf dari Pak Egi Sudjana," jelas Argo.

3. Awal mula kasus Buchari

Argo Yuwono
Argo Yuwono

Kasus ini berawal ketika Buchari menawarkan pengurusan visa haji terhadap 27 orang jemaah Jamaludin. Kala itu, Buchari mengaku dapat membantu membuatkan visa haji furodah.

Korban dan Buchari kemudian bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi dan melakukan transaksi dengan menyerahkan uang sebesar USD136.500. Selain itu, korban juga menyerahkan 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furodah.

Tiga hari setelah uang itu diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Korban kemudian meminta bantuan kepada Syeikh Ali Jabber untuk menghubungi Buchari.

" Pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama Syeikh AJ, untuk menghubungi pelapor dan bertemu di rumah Syeikh AJ," kata Argo.

"Saat itu dibuat surat pernyataan dan kuitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah," sambung Argo.

Korban akhirnya melapor ke polisi karena visa haji furodah tidak kunjung selesai. Buchari saat itu juga tidak mengakui telah menerima uang USD136.500 dari korban. Ia hanya mengaku telah menerima 27 paspor dari korban.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS per Barel Imbas Konflik

09 Mar 2026, 11:24 WIBNews