Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa eks anggota DPR, Markus Nari terbukti menerima duit dari proyek KTP Elektronik senilai US$400 ribu atau setara Rp4 miliar. Ia juga terbukti menghalang-halangi pemeriksaan proyek mega korupsi itu agar tidak terungkap. Caranya, dengan mengancam terpidana lainnya dari parlemen yakni Miryam S. Haryani.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Frangky dalam persidangan yang digelar pada Senin (11/11) di Jakarta dan dikutip dari kantor berita Antara.
Atas perbuatan itu, maka eks politikus Partai Golkar itu dijatuhi hukuman bui selama enam tahun. Selain itu, Markus juga diperintahkan oleh hakim untuk membayar uang pengganti senilai US$400 ribu atau setara Rp4 miliar.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar mereka menjatuhkan vonis sembilan tahun bui, denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti US$900 ribu.
Lalu, mengapa ada perbedaan angka mengenai uang pengganti yang harus dibayar oleh Markus? Apakah Markus menerima putusan majelis hakim tersebut?
