antrean BBM korban Gempa Palu
Djoko menjelaskan, formula harga jual eceran bensin di bawah RON 95 dan Diesel CN 48 batas bawahnya adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah Rp952 per liter ditambah lima persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
Sedangkan formula batas atas harga jual eceran bensin di bawah RON 95 dan Diesel CN 48 adalah MOPS ditambah Rp2.542 per liter ditambah sepuluh persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.
Kementerian ESDM juga menetapkan formula harga jual eceran untuk bensin RON 95, RON 98 dan Diesel di atas CN 51 batas bawahnya adalah MOPS ditambah Rp1.190 per liter ditambah lima persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.
Sedangkan untuk formula batas atas harga jual eceran untuk bensin RON 95, RON 98 dan Diesel di atas CN 51 adalah MOPS ditambah Rp3.178 per liter ditambah sepuluh persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.
"Rata-rata periodenya kita menggunakan tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya, jadi selama satu bulan, untuk penetapan bulan berjalan," kata Dirjen Migas tersebut.
Djoko juga mengatakan bahwa konversi yang digunakan yakni kurs tengah Bank Indonesia dan satu barel sama dengan 159 liter. "PBBKB sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah, mengingat setiap pemerintah daerah menetapkan PBBKB yang berbeda-beda," ujarnya.