Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Temuan Besar: BNN Berhasil Tangkap 3 Bandar Narkoba dan Menyita Rp 36,9 Miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tiga sindikat narkoba dari Aceh, Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan. BNN berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, mobil, sertifikat tanah dan tempat usaha senilai 36,9 miliar rupiah.

Dilansir Tempo.co, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari. Dia mengatakan bahwa uang tunai dan aset-aset tersebut didapatkan dari tujuh tersangka yang merupakan bandar narkoba dan jaringannya. Dalam pengungkapan ini, tiga bandar besar yang masuk dalam tujuh tersangka tersebut adalah Radir, Togiman dan M Denny. Ketiganya masing-masing berasal dari Aceh, Medan dan Kalimantan Selatan.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160519/an-krimimantilas-53454884dd0c36dff8d12d7e16679a83.jpg

BNN telah memperoleh barang bukti berupa 11 kilogram sabu, 4.000 butir ekstasi dan aset 16 miliar rupiah. Dari sindikat Togiman, disita barang bukti 46.000 butir ekstasi; 20,5 kilogram sabu; 600.000 butir pil happy five; dan uang 16,4 miliar rupiah. Adapun dari M Denny disita 2,5 ton sabu dan aset senilai 4,5 miliar rupiah.

Denny sendiri merupakan residivis empat kasus pidana narkoba berbeda yang berasal dari Lubuk Pakam, Medan. Dia telah berbisnis barang haram ini sejak 2004. Sementara ketiga tersangka lainnya merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Sebagian besar barang didapatkan dari Malaysia.

Keberhasilan mereka mengelabui warga dan aparat adalah dengan cara mendirikan lahan kelapa sawit, penggilingan padi, maupun ruang pamer mobil. Keterlibatan tiga bandar besar tersebut terkuak berkat kesaksian kurir yang ditangkap sebelumnya.

Uang tersebut diambil alih oleh BNN untuk keperluan operasional dan biaya lain-lain.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160519/an-tri-022bfc6db86a57c1d3aa2f9ac560c12f.jpg

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Rokhmad Sunanto mengatakan bahwa aset senilai 36,9 miliar rupiah tersebut diharapkan bisa diambil alih BNN untuk biaya dan keperluan operasional. Akan tetapi, pengajuan permohonan pengambilalihan aset harus diajukan melalui jaksa penuntut umum.

Uang dan aset akan masuk ke Kementerian Keuangan sebagai barang sitaan negara. BNN berharap barang-barang tersebut nantinya akan bisa dimanfaatkan, seperti mobil operasional ataupun lahan untuk kepentingan pendidikan atau pelatihan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenai pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 5 ayat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160519/an-sindonews-1c7dd82c4b17ff8695caf0ba8eb37ebd.jpg

Sementara penyitaan aset bandar narkotik dilakukan sesuai dengan kebijakan BNN yang menghendaki adanya penyelidikan lanjutan dari setiap pengungkapan kasus narkotik. Arman menjelaskan, penyitaan aset ini telah sesuai dengan Pasal 101 dan 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

5 Skincare Lokal dengan Kandungan Squalane, Bisa Perkuat Skin Barrier!

12 Sep 2025, 14:48 WIBNews
aAL248skpp.png

Artikel news nasional

12 Sep 2025, 14:37 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews