Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tekan Jumlah Pengendara, Biaya Bea Balik Nama di Jakarta Dinaikkan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Anggota Bapemperda Sereida Tambunan mengatakan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Menurutnya, itu bukan semata-mata untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan karena ada kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa dan Bali.

"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

1. Untuk menekan pengguna kendaraan bermotor

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Faktor penaikan tarif BBNKB ini adalah untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Hal ini dilakukan di saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memutar otak untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.

"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahalkan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," kata Sereida.

2. Kenaikan tarif diharapkan jadi program efektif

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ia berharap kenaikan tarif BBNKB ini dapat menjadi salah satu program yang efektif mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta. 

"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," kata Sereida.

3. Ada sejumlah pasal yang diubah

IDN Times/Toni Kamajaya
IDN Times/Toni Kamajaya

Dalam Perda ini, ada sejumlah pasal yang diubah atau ditambahkan. Pada pasal 5 Ayat 1, misalnya, mengatur BBNKB yang awalnya hanya dibebankan pada orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, kini juga wajib untuk pemerintah, lembaga dan Instansi lain seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 3 ada perubahan yang menyebut BBNKB yang menyebut terutang pada saat penyeraharan kendaraan harus melengkapi beberapa lampiran tambahan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.

Selain itu ada pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Bapenda berencana bila wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu.

4. Anies berharap warga patuhi aturan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies pun berharap ke depannya warga Ibu Kota bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini. Seluruh aturan Perda ini baru mulai berlaku 30 hari sejak tanggal disahkan.

"Kami berharap pelaksanaan Perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan menginput NIK sebagai integrasi data wajib pajak," ungkap Anies.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar P
EditorAryodamar P
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews