Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2016 telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pembahasan. RUU tentang MK menjadi prioritas pembahasan komisi tersebut.
Pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diatur dalam UU No.24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2011. Namun dalam praktiknya, UU MK tersebut belum mampu memperkuat kelembagaan MK.
