Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Stafsus Dapat Gaji Rp51 Juta, Istana: Kami Kerja 1x24 Jam Tiap Hari

Presiden Jokowi umumkan staf khusus di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Presiden Jokowi umumkan staf khusus di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa kerja para staf khusus presiden tidak setengah-setengah. Walau tak harus setiap hari bertemu, namun para staf khusus bisa memberi masukan kepada Jokowi dalam waktu 1×24 jam setiap harinya.

"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1x24 jam, tapi tidak harus ketemu dengan Presiden, jadi kan gak setengah-setengah. Kami bekerja 1x24 jam," kata Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

1. Staf khusus bisa memberikan masukan pada Jokowi 1x24 jam

ANTARA FOTO/Wahyu Putro
ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Fadjroel menjelaskan, kendati tak perlu bertemu Jokowi setiap hari, ada asisten pribadi Presiden yang selalu memantau pekerjaan para staf khusus. Apabila diperlukan, maka para staf khusus harus memberikan masukan sesuai bidang masing-masing.

"Pak Jokowi meminta pendapatnya kan tidak terus menerus, disesuaikan dengan kapasitas atau pun ada pertanyaan yang secara langsung terkait dengan hal-hal yang sesuai dengan kapasitas mereka," jelas Fadjroel.

2. Staf khusus Presiden akan menerima gaji full

Presiden Jokowi umumkan staf khusus di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Presiden Jokowi umumkan staf khusus di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Saat ditanya apakah para staf khusus mendapat gaji penuh, Fadjroel membenarkan hal itu. Karena, lanjut dia, staf khusus dihitung bekerja 24 jam penuh sehari.

"Ya kan mereka bekerja 1x24 jam. Jadi gak main-main lho kerjaan stafsus itu," ucap dia.

3. Aturan gaji staf khusus Presiden tercantum dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015

Presiden Jokowi umumkan staf khusus di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Presiden Jokowi umumkan staf khusus di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Aturan gaji staf khusus Presiden ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Pendapatan yang diterima jajaran staf khusus Jokowi setiap bulannya bisa mencapai Rp51 juta. Itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Namun para stafsus yang didominasi millennials itutidak mendapatkan fasilitas seperti rumah dan kendaraan dinas.

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us

Latest in News

See More

5 Skincare Lokal dengan Kandungan Squalane, Bisa Perkuat Skin Barrier!

12 Sep 2025, 14:48 WIBNews
aAL248skpp.png

Artikel news nasional

12 Sep 2025, 14:37 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews