Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi terkait aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diumumkan dua hari lagi.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (15/5) seperti dilansir dari Antara.
