Bogor, IDN Times - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berbeda jauh dengan Undang-Undang (UU) KPK yang telah disahkan. Ia pun menyampaikan Pepres tidak akan melemahkan KPK.
Pepres tersebut nantinya akan mengatur masalah organisasi serta tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. Perpres saat ini masih belum disahkan dan dalam proses di Sekretariat Negara.
