Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Sekarang Gubernurnya Pintar Ngomong

Facebook.com/jakartamajubersama
Facebook.com/jakartamajubersama

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok membantah tudingan Anies Baswedan terkait reklamasi di teluk Jakarta

Ahok mengatakan Pergub 206 tahun 2016 tidak bisa dijadikan dasar hukum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih digodok di meja DPRD DKI.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tegas Ahok, Rabu (19/6).

1. Pergub tersebut seharusnya tak bisa jadi dasar hukum Anies terbitkan IMB

Twitter.com/AniesBaswedan
Twitter.com/AniesBaswedan

Ahok menyebut Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB.

"Aku sudah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB, kan aku pendukung reklamasi," katanya.

2. Ahok mendukung pembangunan reklamasi

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Ahok kembali menegaskan dirinya mendukung pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta karena bisa mendapatkan pemasukan APBD sebesar Rp100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari setiap pengembang di Pulau Reklamasi.

"Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB," kata Ahok.

3. Ahok heran dengan Anies

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ahok mengaku heran dengan Anies yang bisa menerbitkan IMB berdasarkan Pergub 206 tahun 2016 yang dibuat pada masa kepemimpinannya.

"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 Nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ujarnya.

4. Anies tak mau cabut pergub 206 tahun 2016 karena takut preseden buruk

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies berdalih ia tak bisa mencabut Pergub tersebut lantaran tak ingin bangunan-bangunan yang sudah jadi kehilangan dasar hukumnya.

"Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya karena pernah ada preseden seperti itu," ujar Anies.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar P
EditorAryodamar P
Follow Us

Latest in News

See More

5 Skincare Lokal dengan Kandungan Squalane, Bisa Perkuat Skin Barrier!

12 Sep 2025, 14:48 WIBNews
aAL248skpp.png

Artikel news nasional

12 Sep 2025, 14:37 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews