Jakarta, IDN Times - Pasca ditolaknya eksepsi terdakwa korupsi alat kesehatan di Banten serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi.
Pemanggilan saksi-saksi tersebut sesuai perintah Majelis Hakim dalam persidangan yang memerintahkan JPU untuk melanjutkan jalannya persidangan.