Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Ratna Sarumpaet, JPU: Tompi dan Rocky Bisa Kuatkan Dakwaan

IDN Times/Indiana Malia
IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Penyanyi pop sekaligus dokter spesialis bedah plastik, Tompi, dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono mengatakan, Tompi dipanggil sebagai saksi fakta.

"Sekarang saksi fakta dulu, setelah itu baru saksi ahli," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Selain Tompi, JPU juga memanggil Rocky Gerung, anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (BPN).

1. Kapasitas Tompi sebagai saksi fakta

IDN Times/Indiana Malia
IDN Times/Indiana Malia

Daroe mengatakan, kapasitas Tompi dalam sidang tersebut adalah sebagai dokter dan saksi fakta. Artinya, siapa pun yang menjadi saksi fakta dengan profesi apa pun diperbolehkan berbicara (dalam sidang). Kendati nama Tompi tak disebut dalam dakwaan, hal itu sah-sah saja.

"Tidak harus semua saksi yang tertuang dalam berkas perkara disebut dalam dakwaan, karena yang penting prinsipnya dakwaan itu jelas, cermat. Kemudian, saksi-saksi yang hendak kami hadirkan adalah saksi yang menguatkan dalam dakwaan," jelasnya.

2. Tompi dan Rocky bisa menguatkan dakwaan

Rocky Gerung
Rocky Gerung

Daroe menjelaskan, pihaknya ingin mengungkap keterangan kedua saksi tersebut. Menurut dia, mereka menguatkan unsur pasal didakwakan. Tompi dan Rocky menjadi saksi fakta terakhir dalam rangkaian persidangan tersebut.

"Insya Allah (optimistis saksi akan menguatkan dakwaan). Dari kami (Tompi dan Rocky) saksi fakta terkahir, tidak tahu kalau nanti dari terdakwa," ujarnya.

3. Ratna Sarumpaet terancam 15 tahun penjara

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sarumpaet terancam hukuman 15 tahun penjara. 
 
Ratna telah mengajukan permohonan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjadi tahanan kota. Terkait hal itu, lanjut Argo, keputusan permohonan tahanan kota merupakan wewenang dari pengadilan.
 
"Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Argo, Selasa (2/4).

4. Ratna ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks

IDN Times/Axel
IDN Times/Axel

Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018, atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews