Jakarta, IDN Times - RA, korban pemerkosaan eks Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB), hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana ini terkait gugatan perdata yang dilayangkan RA kepada
Syafri dan dua pimpinan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman serta Guntur Witjaksono.
Ketua Majelis Hakim Krisnugroho mengatakan, sidang itu ditunda karena pihak pengacara tergugat belum melengkapi berkas surat kuasa.
"Dinyatakan ditunda, karena kelengkapan dari kuasa belum sepenuhnya kami terima," kata Krisnugroho di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Sidang itu pun akan kembali dilaksanakan pada Rabu (13/3) mendatang.
