Siap-Siap, Sabtu Ini Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Kenaikan tarif tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu (2/11).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, penyesuaian tarif tol sejalan dengan rata-rata Indeks Harga Konsumen pada wilayah ruas tol itu.
1. Ada tarif yang naik, ada yang turun

Kenaikan tarif Tol berkisar antara Rp500 hingga Rp2.000 untuk kendaraan golongan I dan II.
Serta ada juga penurunan tarif antara Rp500 hingga Rp5.000 untuk golongan kendaraan III, IV dan V.
2. Rincian tarif yang naik

Berikut adalah rincian tarif Tol Jakarta
- Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
- Kendaraan Golongan I yang dipatok dari sebelumnya Rp7.000 naik menjadi Rp7.500
- Kendaraan golongan II dari Rp9.500 menjadi Rp11.500
3. Golongan kendaraan yang tarifnya turun

Selain kenaikan, ternyata ada juga penurunan tarif Tol. Berikut rincian penurunan tarif Tol untuk golongan kendaraan lainnya.
- Golongan kendaraan III dari Rp12.000 menjadi Rp11.500
- Golongan kendaraan IV dari Rp16.000 menjadi Rp15.000
- Kendaraan golongan V dari Rp20.000 menjadi Rp15.000.
4. Terlambat dinaikkan

Basuki Hadimuljono juga menjelaskan kenaikan tarif ruas tol tersebut seharusnya dilaksanakan pada September 2019.
Namun baru bisa dijalankan usai tuntasnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
"Yang naik satu ruas dulu, itu karena sudah tertunda sebelumnya," kata Basuki usai rapat koordinasi pariwisata di Jakarta, Sabtu (26/10).
Hal ini berdasar pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 per tanggal 20 September 2019.



















