Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Viral, Akun @tni_indonesia_update Diblokir

Jakarta, IDN TimesAkun Instagram @tni_indonesia_update telah diblokir pada Rabu (6/2) pukul 10.45 WIB. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI yang meminta untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi dengan mengatasnamakan TNI.

1. Diblokir Kemkominfo

instagram.com/tni_indonesia_update
instagram.com/tni_indonesia_update

Berdasarkan rilis yang diterima, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran akun Instagram yang menggunakan identitas TNI, dengan mengunggah konten negatif yang kontroversial.

2. Akun untuk memusnahkan muda-mudi

instagram.com/tni_indonesia_update
instagram.com/tni_indonesia_update

Akun yang mengatasnamakan TNI tersebut memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang mereka sebut sebagai generasi PKI baru.

Dalam caption-nya disebutkan “sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri, dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama.”

3. Bukan akun resmi TNI AD

instagram.com/tni_angkatan_darat
instagram.com/tni_angkatan_darat

Kemenkominfo melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Candra Wijaya. Hasilnya, unggahan kontroversial tersebut bukan milik akun TNI AD. Sementara akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat

4. Melanggar UU ITE

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

Sesuai dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, akun @tni_indonesia_update telah melanggar Pasal 35 yang berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."

5. Diharapkan netizen aktif melapor

kominfo.go.id
kominfo.go.id

Kementerian Kominfo mengimbau netizen atau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet yang mengandung unsur negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan WhatsApp 08119224545.

Share
Topics
Editorial Team
Dian Apriliana
EditorDian Apriliana
Follow Us

Latest in News

See More

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS per Barel Imbas Konflik

09 Mar 2026, 11:24 WIBNews