Sekjen RI DPD: Pemda Diharapkan Optimalkan Skema Pendanaan Daerah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah daerah (pemda) diharapkan dapat mengoptimalkan skema pendanaan untuk menjawab tantangan dan peluang peningkatan pendapatan daerah. Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek menyampaikan hal itu dalam Seminar Nasional 2019 yang diselenggarakan Sustainable Multidiciplinary Academic Research (SMAR) Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Padang dengan tema "Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Era Revolusi Industri 4.0" di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (28/10).
Donny menjelaskan, daerah diberikan kewenangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik wilayahnya melalui setidaknya lima skema pendanaan, yaitu Regional Infrastruktur Development Fund, pembiayaan dari swasta, pembiayaan dari pemerintah pusat, pendapatan daerah, dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema pendanaan itu, daerah harus mampu mengubah tantangan menjadi peluang.
“Ini persoalan bagaimana keberdayaan dan pemberdayaan desa menjadi sebuah keniscayaan dalam menumbuhkembangkan potensi dan pertumbuhan ekonomi desa. Salah satu yang bisa kita gagas di Sumatera Barat adalah pemberdayaan badan usaha milik desa atau nagari, yakni hak ulayat atas tanah masih dilihat sebagai sebuah hambatan investasi, tapi sebenarnya di situlah kekuatan Sumatera Barat,” ujar Donny.
1. Inovasi harus dimiliki daerah

Donny melanjutkan, daerah harus memiliki inovasi dengan mengubah aset daerah yang tidak diberdayakan menjadi sesuatu yang memiliki nilai jual tinggi.
“Hak ulayat atas tanah itu dibuat menjadi memiliki nilai ekonomis, tetapi dia tidak boleh diperjualbelikan. Hanya boleh dimanfaatkan bagi kekerabatan adat. Caranya bagaimana, dengan mengonversikan aset sedemikian rupa menjadi bentuk penyertaan modal,” tutur Donny.
2. Kebersamaan dan gotong royong merupakan kunci kesuksesan pembangunan daerah

Donny menambahkan, daerah dapat menggunakan metode kuantifikasi aset dalam menghitung berapa nilai rekapitulasi aset yang ada serta disertakan dalam penyertaan modal dan kemudian dihitung dalam neraca sehingga ada prinsip co-sharing dan co-finansing.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Mudrajad Kunjoro, mengatakan pemerintah diharapkan tidak “campur tangan” terlalu dalam untuk pemberdayaan desa, tetapi memberikan “uluran tangan” kepada desa dengan prinsip Tut Wuri Handayani.
“Kebersamaan dan gotong royong antara pemimpin desa, lembaga-lembaga desa, dan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan desa yang jelas merupakan kunci kesuksesan pembangunan desa,” jelas Mudrajad.
Mudjarad menambahkan, tantangan utama bagi pemerintah pusat untuk membangun konektivitas nasional dan daerah guna membangun pertumbuhan tinggi yang inklusif.

.png)

















