Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Sedang Umrah, Polisi Panggil Ulang Haikal Hassan
    IDN Times/Galih Persiana

    Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Haikal Hassan.

    Haikal seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks pada Kamis (16/5). Namun ia kemungkinan tak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang umrah. 

    "Dari pihak pengacaranya sudah komunikasi dengan penyidik. Menyampaikan beliau saat ini sedang melaksanakan ibadah umrah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

    1. Surat panggilan kedua akan dilayangkan usai Haikal kembali ke Indonesia

    IDN Times/Axel Joshua Harianja

    Dedi mengatakan Haikal masih kooperatif karena menyampaikan informasi tersebut melalui kuasa hukumnya. Ppenyidik, kata Dedi, bakal menjadwalkan pemeriksaan ulang usai Haikal kembali ke Indonesia

    "Kalau beliau sudah hadir, pihak pengacaranya akan menginformasikan kepada penyidik. Dari penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua," jelas Dedi.

    2. Haikal Hassan dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks

    IDN Times/Axel Joshua Harianja

    Untuk diketahui, Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Achmad Firwas Mainuri karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Laporan itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.

    3. Haikal Hassan disangkakan pasal UU ITE

    polri.go.id

    Atas laporan itu, Haikal disangkakan dengan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008. Serta terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP.

    Editorial Team

    Related Article

    artikel baru 17 Sep 2026, 11:10 WIB
    artikel cba bikin baru lagi17 Sep 2026, 09:58 WIB