Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebut PDI-P Sarang PKI, Dosen Uhamka Jadi Tersangka

Diduga melakukan fitnah dengan menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai sarang Partai Komunis Indonesia, seorang dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA), Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri, dia bahkan langsung ditahan. 

Seperti diberitakan oleh Kompas.com, (30/5), dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dilakukannya saat berceramah di Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya. Alfian kemudian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170530/me-2-fbf80523ea579b5a9fe83bbd2c8dd8f5.jpg

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengkonfirmasi bahwa Alfian sejak hari selasa 30 Mei 2017 akibat ucapannya yang kontroversi tersebut. Pihak kepolisian pun mengatakan bahwa penahanan terhadap Alfian sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Ini bukan kali pertama Alfian harus berhadapan dengan hukum,  sebelumnya dia juga dilaporkan dalam kasus yang sama oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Sebabnya, dia menyebut Teten merupakan kader PKI

Polisi juga memeriksa empat pengurus masjid.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170530/me-3-21f52e69a25b01a7c7b0e27902172f7b.jpg

Selain Alfian, empat orang pengurus masjid juga dimintai keterangan. Mereka adalah Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin, Hasyim Yahya, Maman Roadiawan, Syahrul Muakaram, dan Sugiharto. 

Direktur Tipidum, Brigjen Herry Rudolf Nahak menegaskan bahwa Alfian telah memenuhi unsur tindak pidana yakni menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan atau diskriminasi ras dan etnis.

Alfian pun kini harus berhadapan dengan jeratan Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dibilang PKI, Teten Masduki minta Alfian buktikan ucapannya.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170530/me-1-556c0bcd9c0d19883721b42fcdc63068.jpg

Pernyataan Alfian bahwa kader PDI-P diduga adalah orang-orang PKI membuat Teten Masduki meradang. Dia meminta Alfian membuktikan bahwa dirinya adalah PKI. Tidak hanya dia saja, namun juga sejumlah nama lain yang disebut Alfian sebagai oknum PKI. Sebelumnya, Dosen Universitas Muhammadiyah itu juga pernah ditegur karena keliru menyebut Anggota Dewan Pers Nezar Patria sebagai kader PKI saat berceramah di sejumlah komunitas pengajian.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews