Sebut Lambang Pancasila dengan "Bebek Nungging", Zaskia Gotik Terancam Denda Rp 500 Juta

Baru-baru ini,Β Zaskia Gotik harus berhadapan dengan sorotan tajam dari publik.Β Hal ini bermula saatΒ dirinya yang diduga melakukan pelecehan terhadap lambang negara Republik Indonesia. Kejadian tersebut berawal saat pemilik Goyang Itik tersebut menjadi bintang tamu di salah satu stasiun televisi swasta.

Saat diberi pertanyaan oleh Denny Cagur mengenai tanggal Hari Proklamasi Indonesia, dengan santai Zaskia menjawab "Setelah adzan subuh tanggal 32 Agustusβ.Β Lalu pertanyaan kedua soal lambang sila Kelima Pancasila-pun dilontarkan. Dengan gampang Zaskia memberikanΒ jawaban βBebek nunggingβ.
Entah apa yang ada di pikirannya saat itu. Padahal rekannya yang lain, Julia Perez dan Ayu Ting Ting menjawab pertanyaan tersebut dengan serius dan benar. Inilah yang kemudian memicu amarah netizen gara-gara perkataan tersebut. Zaskia Gotik dimaki habis-habisan oleh netizen karena jawabannya dianggap telahΒ melecehkan Pancasila.

Merasa khilaf dengan apa yang sudah dilakukannya, Zaskia pun mengungkapkan permintaan maafnya secara langsung. Dia mengakui bahwa dirinya hanya manusia biasa yang tidak luput dari salah. Dia langsung mengucapkan permintaan maaf dari lubuk hatinya yang paling dalam untuk masyarakat dan negara Indonesia.
Wanita berusia 25 tahun tersebut mengaku tidak sengaja saat melontarkan candaan yang diduga melecehkan negara itu. Maskud hati mungkin ingin bercanda, tapi kata-kata yang keluar justru dianggap sebagai tindakan menghina negara.
Jika dituntut secara hukum, sanksi apa yang bakal menimpaΒ Zaskia?

Akibat perbuatannya ini, Zaskia bisa kena sanksi sesuai dengan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang BenderaΒ dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Jawaban kontroversial ini pun akan membawa Zaskia pada ancaman hukuman limaΒ tahun penjara.
Dalam UUD 1945, telah diatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasaΒ dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Semua itu telah tertuangΒ dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B dan untuk implementasinya ke dalam UU diperintahkan melalui Pasal 36 C.

Kemudian dalam Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69, disebutkan bawah setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambariΒ atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghinaΒ atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama limaΒ tahun atau denda paling banyak 500.000.000 rupiah.Β

![[TES]Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara TPST Bantargebang yang Longso](https://image.rujakcingur.com/post/20200101/ddff688a-3598-46d5-b1ba-5a184f161495-d4ccb326ae252243d95b4d1fbd13d884.jpeg)




.png)









![[LINIMASA] Reuni 212 Usai Pilpres 2019](https://image.rujakcingur.com/post/20191201/whatsapp-image-2019-12-02-at-031631-712a334dd9f56148f0c1b235153694b2.jpeg)
![[LINIMASA] Kronologi Penusukan dan Kabar Terbaru Wiranto](https://image.rujakcingur.com/post/20191010/antarafoto-wiranto-ditusuk-101019-ho-2-98033125a787c48e9c92d1436d73ea13.jpg)
