Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sampah TPA Cipeucang Longsor ke Cisadane, Walhi: Tangsel Tabrak Aturan

TPA Cipeucang (Google Earth)
TPA Cipeucang (Google Earth)

Tangerang Selatan, IDN Times - Organisasi pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, disebabkan lokasi TPA itu diduga melanggar aturan.

Atas pelanggaran aturan tersebut, Walhi mendesak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tangsel sebagai pengelola TPA tersebut.

1. Lokasi TPA Cipeucang diduga melanggar aturan pemilihan lokasi

TPA Cipeucang, Sampah, sungai Cisadane
TPA Cipeucang, Sampah, sungai Cisadane

Pengkampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung mengatakan, TPA Cipeucang yang berada persis di bantaran sungai Cisadane itu diduga menabrak aturan yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"TPA di bantaran sungai itu sebenarnya TPA-nya melanggar SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir yang dibuat PUPR," kata Sawung kepada IDN Times, Sabtu (30/11).

2. Walhi: Pemkot Tangsel tak serius mengelola sampah

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Walhi menilai, Pemkot Tangsel tidak ada perhatian serius terhadap pengelolaan sampah yang sudah menjadi penyumbang besar pulau sampah di laut utara Jawa.

"(Pemkot Tangsel) hanya mengandalkan perumahan-perumahan (pengusaha properti) besar yang secara mandiri mengelola sampah," ujar dia.

Sawung menyebutkan, semestinya Pemkot Tangsel melakukan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Tidak lagi mengumpulkan dan mengangkut serta membuang sampah, tapi pengelolaan sampah dari sumbernya seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

3. Jika dibangun PLTSA di lokasi TPA, pencemaran tidak hanya ke air tapi juga ke udara

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Terkait adanya wacana pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA), Walhi menganggap aneh wacana itu. Karena sedari awal adanya tempat pembuangan sampah itu sudah melanggar aturan.

"Mengelola TPA yang dengan teknologi yang paling murah dan mudah saja tidak bisa, apalagi menggunakan PLTSA yang lebih mahal dan kompleks, yang ada akan menimbulkan masalah baru lagi yang lebih parah. Pencemaran tidak hanya ke air, tapi juga udara dan jauh sekali nanti dampaknya," kata Sawung.

4. Longsoran sampah TPA Cipeucang masuk ke sungai Cisadane

caption
caption

Timbunan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, yang sudah kadung longsor dan mencemari Sungai Cisadane, nampaknya tak bisa teratasi dengan baik, meskipun kini sedang dilakukan pembangunan tanggul penahan sampah.

Timbunan besar sampah yang sudah longsor dan terjadi sudah hampir empat tahun ini, akibat lokasi TPA yang berada persis di bibir Sungai Cisadane.

Share
Topics
Editorial Team
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews