Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan pra peradilan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5) kemarin.
Dalam persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana, Mahmud Mulyadi, sebagai saksi ahli. Mahmud berpendapat, kasus Romahurmuziy alias Rommy tetap dapat diusut meski tak memenuhi unsur kerugian negara.
