Jakarta, IDN Times - Penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy kembali dibantarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Senin malam (13/5) lalu, pria yang akrab disapa Rommy itu kembali dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang putusan praperadilan. Dalam sidang itu, hakim tunggal Agus Widodo menolak secara keseluruhan dalil keberatan yang disampaikan Rommy terkait penangkapannya oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Beliau itu sudah masuk rumah sakit sejak hari Senin kemarin. Sehingga, penahanannya kembali dibantarkan dan kini dirawat di RS Polri," kata Maqdir kemarin.
Lalu, apa kondisi kesehatan menjadi salah satu penyebab Rommy mencabut pengajuan gugatan praperadilannya pada Selasa kemarin?
