Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Keppres itu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin (8/4).
"Memutuskan, menetapkan, kesatu hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Kedua keputusan presiden itu mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," demikian isi Keppres yang dilihat oleh IDN Times hari ini, Selasa (9/4).
Lalu, apa pertimbangan pemerintah meliburkan tanggal 17 April? Bukankah itu menjadi pendorong warga untuk menghabiskan liburan ketimbang menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019?
