Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, rumah rusak akibat banjir bisa mendapat bantuan dana maksimal Rp50 juta dari pemerintah. Besaran itu nantinya akan ditentukan usai inventarisir rumah-rumah yang rusak.
"Tim akan melakukan survei terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni rusak berat (RB), rusak sedang (RS) dan rusak ringan (RR), dengan dilengkapi dengan nama dan alamat pemilik rumah," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Minggu (12/1).
