Jakarta, IDN Times - Rumah dinas Bupati Jepara Ahmad Marzuqi digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/12). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penindakan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah, karena Ahmad diduga telah menyuap hakim dalam kasus pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017 lalu.
Menurut informasi, kasus suap pra peradilan itu yakni bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2011. Sementara, putusan pra peradilannya dilakukan pada 2017 lalu.
Lalu, apa komentar Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ketika rumah dinasnya digeledah oleh penyidik KPK?