Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Revisi Undang-undang, KPK Terancam Tak Bisa Lakukan Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resah karena adanya rencana revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa tindakan ini justru malah menganggu kewenangan KPK. Hal ini terkait dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170309/antarafoto-irman-diperiksa-kpk-kasus-e-ktp-jakarta-090217-rn-5-41cc5c97aa106425f53ae02e68717e53.jpg

Dikutip Tempo.co, (11/3), Febri pun mengatakan jika pasal-pasal tersebut diterapkan maka KPK terancam tidak ada operasi tangkap tangan (OTT). Febri mengatakan bahwa selama ini penyadapan dilakukan sebelum proses penyidikan.

Tetapi, revisi Undang-undang KPK tersebut menyatakan bahwa penyadapan baru akan bisa dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.  Hal ini menjadi kian sulit karena penyadapan baru bisa dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup. Ditambah lagi, revisi Undang-undang tersebut juga menghendaki pembentukan dewan pengawas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Febri pun mengatakan bahwa materi-materi yang direvisi tersebut sangat berisiko dan berseberangan dengan independensi KPK.

Revisi UU Anti Korupsi malah mempersulit kinerja KPK.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170309/antarafoto-pemeriksaan-irman-070217-wpa-1-c79581f24880945a1d517b035e4f674a.jpg

Febri juga berharap supaya kewenangan KPK tidak diganggu lagi oleh semua pihak. Menurutnya, sosialisasi revisi ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Dia mengaku banyak pihak yang ingin melemahkan KPK.

Dia merasa UU yang digunakan oleh penyidik KPK saat masih efektif untuk memberantas dan melawan korupsi di Indonesia sehingga tidak perlu lagi adanya revisi UU KPK. Dia pun balik mempertanyakan apakah kebijakan seperti itu yang diharapkan semua pihak?

DPR disuruh memperbaiki diri sebelum meminta revisi UU KPK.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170309/antarafoto-permasalahan-impor-ktp-npwp-100217-aaa-6-48254bb3c534d605d4887876b8daef6e.jpg

Terkait usulan revisi ini, Febri menegaskan bahwa sikap DPR dalam pembahasan revisi undang-undang masih terpecah. Pasalnya dari pihak badan-badan tertentu di DPR mengatakan tidak ada revisi undang-undang KPK tahun ini.

Oleh karena itu, dia menghimbau kepada DPR untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu di lembaganya sendiri dan tidak mengintervensi sidang perkara e-KTP yang sedang berlangsung saat ini.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews