Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Revisi Undang-undang, KPK Terancam Tak Bisa Lakukan Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resah karena adanya rencana revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa tindakan ini justru malah menganggu kewenangan KPK. Hal ini terkait dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170309/antarafoto-irman-diperiksa-kpk-kasus-e-ktp-jakarta-090217-rn-5-41cc5c97aa106425f53ae02e68717e53.jpg

Dikutip Tempo.co, (11/3), Febri pun mengatakan jika pasal-pasal tersebut diterapkan maka KPK terancam tidak ada operasi tangkap tangan (OTT). Febri mengatakan bahwa selama ini penyadapan dilakukan sebelum proses penyidikan.

Tetapi, revisi Undang-undang KPK tersebut menyatakan bahwa penyadapan baru akan bisa dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.  Hal ini menjadi kian sulit karena penyadapan baru bisa dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup. Ditambah lagi, revisi Undang-undang tersebut juga menghendaki pembentukan dewan pengawas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Febri pun mengatakan bahwa materi-materi yang direvisi tersebut sangat berisiko dan berseberangan dengan independensi KPK.

Revisi UU Anti Korupsi malah mempersulit kinerja KPK.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170309/antarafoto-pemeriksaan-irman-070217-wpa-1-c79581f24880945a1d517b035e4f674a.jpg

Febri juga berharap supaya kewenangan KPK tidak diganggu lagi oleh semua pihak. Menurutnya, sosialisasi revisi ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Dia mengaku banyak pihak yang ingin melemahkan KPK.

Dia merasa UU yang digunakan oleh penyidik KPK saat masih efektif untuk memberantas dan melawan korupsi di Indonesia sehingga tidak perlu lagi adanya revisi UU KPK. Dia pun balik mempertanyakan apakah kebijakan seperti itu yang diharapkan semua pihak?

DPR disuruh memperbaiki diri sebelum meminta revisi UU KPK.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170309/antarafoto-permasalahan-impor-ktp-npwp-100217-aaa-6-48254bb3c534d605d4887876b8daef6e.jpg

Terkait usulan revisi ini, Febri menegaskan bahwa sikap DPR dalam pembahasan revisi undang-undang masih terpecah. Pasalnya dari pihak badan-badan tertentu di DPR mengatakan tidak ada revisi undang-undang KPK tahun ini.

Oleh karena itu, dia menghimbau kepada DPR untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu di lembaganya sendiri dan tidak mengintervensi sidang perkara e-KTP yang sedang berlangsung saat ini.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews