Polemik hak angket kini ramai dibicarakan terkait status aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sejumlah fraksi di DPR RI mempertanyakan status Ahok yang kembali diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta padahal dia sedang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Dikutip Kompas.com, (14/2), Ahok tak banyak berkomentar terkait empat fraksi DPR RI yang sepakat ingin menggulirkan hak angket atas pengangkatan dirinya kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat dimintai tanggapan oleh sejumlah awak media, Ahok malah meminta kepada mereka untuk bertanya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga menyerukan hal yang sama. Namun, nantinya dia akan bertanya lebih lanjut bagaimana mekanismenya kepada empat fraksi DPR RI tersebut.
Mendagri Tjahjo sendiri telah mengatakan bahwa keputusannya sudah sesuai dengan peraturan. Menurut dia, kepala daerah akan bisa diberhentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan. Apabila hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas, maka Ahok akan dikembalikan jabatannya.
