Jakarta, IDN Times- Korban pemerkosaan SA, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK), RA, masih menanti permohonan maaf dari mantan atasannya tersebut. Alih-alih melaporkan, ia justru dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Harapan saya terhadap SA, dia harus minta maaf kepada saya. Sampai detik ini, saya belum mendengar permintaan maaf dari beliau,” kata RA saat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
