Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Puteri Komarudin Beberkan Fenomena Bank Emok, Bunganya 30 Persen!

Puteri Komarudin Beberkan Fenomena Bank Emok, Bunganya 30 Persen!
IDN Times/Dok. Pribadi Puteri Komarudin
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, mengungkapkan hasil temuan di dapilnya soal fenomena rentenir berkedok pinjaman mikro atau koperasi yang dikenal Bank Emok di wilayah Jawa Barat.

ā€œIni berdasarkan hasil penelitian langsung dari masyarakat selama kampanye sampai hari ini. Karena fokusku memang ke situ,ā€ kata Puteri kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (19/11).

  1. 1. Korban Bank Emok banyak ditemukan di Purwakarta, Karawang, dan Bekasi

    Puteri Komarudin
    Puteri Komarudin

    Bank emok berasal dari bahasa Sunda yang berarti duduk lesehan. Praktik ini memberikan pinjaman kepada ibu-ibu rumah tangga dengan bunga yang mencekik.

    Menurut Politisi Partai Golkar itu, bank emok ini sudah banyak menelan korban. Hampir di setiap kunjungan kampanyenya Puteri mendengar keluhan korban bank emok ini.

    ā€œDari tiga kabupaten (Purwakarta, Karawang, Bekasi) aku gak tahu jumlah (korban) pastinya, tapi di setiap desa yang aku kunjungi, kasus bank emok ini ada,ā€ ujarnya.

  2. 2. Bunga pinjaman bank emok hingga 30 persen

    Ilustrasi uang
    Ilustrasi uang

    Puteri menjelaskan bank emok ini sangat merugikan nasabahnya. Sebab bunga pinjaman dipatok hingga 30 persen.Ā ā€œModel yang digunakan adalah mengadopsi pinjaman kelompok seperti yang dilakukan grameen bank,ā€ ujar dia.

    Grameen bank adalah bank rakyat pedesaan di Bangladesh yang didirikan oleh Mohamad Yunus, seorang profesor ekonomi.

    Menurut Puteri, skema pemilihan model pinjaman kelompok ini menjadi jebakan yang ampuh karena masyarakat memiliki ikatan emosional.

    ā€œMelalui model pinjaman berkelompok, tingkat pengembalian tinggi, karena ada anggota kelompok yang saling mengingatkan apalagi saat pinjaman dilakukan secara tanggung renteng,ā€ ujar dia.

    Tanggung renteng adalah pola pengembalian di mana anggota akan saling menutupi atau membantu anggota lain yang kesulitan mengembalikan pinjaman.

  3. 3. Anggota kelompok menunggak akan ditanggung renteng

    IDN Times/Dok. Pribadi Puteri Komarudin
    IDN Times/Dok. Pribadi Puteri Komarudin

    Puteri juga memberi contoh, misalnya suatu anggota Kelompok Usaha di bidang dagang, meminjam uang pada Lembaga Jasa Keuangan di mana kelompok usaha tersebut sudah menjadi nasabah lembaga jasa keuangan, katakanlah masing-masing meminjam Rp2 juta dengan kewajiban setiap anggota kelompok usaha membayar Rp100 ribu per bulan.

    Ketika jatuh tempo, ada seorang anggota kelompok usaha tidak memenuhi kewajibannya, karena sesuatu dan lain hal, maka secara tanggung renteng anggota kelompok usaha lainnya bertanggung jawab membayar tunggakan atau cicilan utang koperasi melalui pengurus atau Koordinator kelompok usahanya.

    ā€œSeseorang yang telah menjadi anggota kelompok mempunyai hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian kredit. Untuk menutupi utang tersebut bisa saja diambil dari simpanan dalam keanggotaan kelompok, sesuai kesepakatan di antara anggota dan lembaga jasa keuangan,ā€ kata Puteri.

    Namun demikian, Puteri membeberkan juga kelemahan dari bank emok. Di antaranya, penghitungan kemampuan bayar (repayment capacity) dan sumber pembayaran tidak dihitung dan dipastikan dengan baik.

    Kemudian, monitoring penggunaan kredit kadang tidak sesuai dengan peruntukan sehingga tidak menambah pendapatan, serta lemahnya fungsi pendampingan untuk pengembangan usaha, pertemuan pendampingan hanya dilakukan ketika penagihan bermasalah.

  4. 4. Pencairan kredit tidak diketahui suami

    IDN Times/Dok. Pribadi Puteri Komarudin
    IDN Times/Dok. Pribadi Puteri Komarudin

    Dalam beberapa kasus, sebut Puteri, untuk memenuhi minimal jumlah anggota kelompok, beberapa nasabah dipaksa untuk meminjam padahal tidak membutuhkan kredit. Bahkan pencairan kredit tidak diketahui suami.

    ā€œProses dan pencairan kredit tidak diketahui suami,ā€ ujar Puteri.

    Hingga saat ini, belum ada ketentuan OJK terkait skema kredit tanggung renteng. Misalkan, keharusan hanya untuk usaha produktif berbasis komunitas usaha, bukan sekedar kumpulan saja.

  5. 5. Puteri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati

    IDN Times/Dok. Pribadi Puteri Komarudin
    IDN Times/Dok. Pribadi Puteri Komarudin

    Oleh karena itu, Puteri mengimbau masyarakat agar lebih selektif melakukan pinjaman, serta melihat kebutuhan urgensi. Ia menyarankan sebelum meminjam dari sumber mana pun, pastikan dulu legalitas dari institusi tersebut (bisa dicek di website OJK).

    ā€œApabila terdaftar, pastikan produk pinjaman yang akan kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan kemampuan bayar kita,ā€ ucap Puteri.

    Saat ini, Puteri bersama komisi Xl tengah melakukan pembahasan tertutup dengan OJK untuk membahas fenomena bank emok.

    ā€œKarena kemarin banyak sekali topik pembahasan di Komisi Xl terkait masalah di industri jasa keuangan kita, banyak pertanyaan yang jawabannya tertulis dan akan disampaikan OJK dengan deadline yang diberikan komisi Xl pada Rabu besok (20/11),ā€ kata Puteri.

Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More