Polisi telah menetapkan satu orang tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait aksi ricuh di Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Tersangka tersebut diketahu berinisial AT alias Ahmad Taufik, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan bahwa pria berusia 41 tahun ini menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. Ujaran kebencian tersebut dituliskannya pada hari Minggu 31 Juli 2016.
Dilansir BBC.com, (3/8), Ahmad membuat akun Facebook dengan menggunakan handphone-nya. Dia kemudian menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap Ahmad merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang memerintahkan jajarannya untuk memburu para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial. Untuk itulah, Polda Metro Jaya membuat satgas gabungan dan melakukan patroli cyber untuk mencari para pelaku.
AT ditangkap di kediamannya pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, ternyata AT menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook miliknya.
Akibat ulahnya ini, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun atau denda satu miliar rupiah.
