Kini penumpang angkutan kota (angkot) tak lagi akan merasa gerah atau kepanasan. Pasalnya, Kementerian Perhubungan mengimbau agar angkot yang ada di tanah air untuk dilengkapi dengan air conditioner (AC). Hal ini harus segera dilakukan selambat-lambatnya Februari 2018. Kebijakan ini bahkan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dengan adanya kebijakan ini, keberadaan angkot diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat modern saat ini. Berikut adalah fakta-fakta mengenai kebijakan angkot ber-AC yang perlu kamu ketahui.