Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PPATK: Kepala Daerah Cuci Uang lewat Rekening Kasino ialah Modus Baru

PPATK: Kepala Daerah Cuci Uang lewat Rekening Kasino ialah Modus Baru
Pertemuan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dengan Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (20/12). Salah satu agenda pertemuan tersebut adalah membahas temuan aliran dana kepala daerah ke rekening kasino yang berada di luar negeri.

Badaruddin mengatakan, pencucian uang kepala daerah melalui rekening kasino di luar negeri adalah modus baru.

ā€œDalam hal ini kalo orang main kasino udah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang. KalauĀ orang main (kasino) biasa saja udah lama,ā€ kata Badaruddin di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

  1. 1. Oknum kepala daerah harus membuat akun kasino untuk melakukan transaksi

    Pertemuan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dengan Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
    Pertemuan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dengan Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

    Ia menjelaskan, untuk dapat melakukan deposit di rekening kasino, oknum kepala daerah tersebut harus memiliki akun kasino terlebih dahulu agar bisa melakukan transaksi.

    ā€œMemang ada cassino account. Kebetulan kami sudah menghubungi beberapa kepala FIU (Financial Intelligent Unit) yang ada, mitra kerja kita. Mereka menyampaikan memang cassino account ada,ā€ tuturnya.

  2. 2. Transaksi keuangan hanya bisa dilakukan di kawasan kasino

    ANTARA FOTO/Galih Pradipta
    ANTARA FOTO/Galih Pradipta

    Untuk membeli sejumlah barang berharga, kata Baharuddin, oknum kepala daerah hanya bisa melakukannya di kawasan kasino tersebut.

    ā€œSepanjang yang kami dapat penjelasannya yaitu jadi dia rekening itu memang bisa digunakan di sekitar (kasino) itu saja,ā€ ujarnya.

  3. 4. Kemendagri tidak bisa menindak oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menindak oknum kepala daerah yang diduga melakukan pencucian uang tersebut. Tindakan hukum, kata Tito hanya bisa dilakuan oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan hinga KPK.

    ā€œSaya nanti kena pidana karena ada aturan-aturan. Yang saya bisa minta kepada PPATK modus-modusnya supaya saya bisa gambaran umum saja kalau itu boleh nah itu kita sampaikan untuk mengingatkan kepala-kepala daerah lain, Gubernur, Wali Kota, Bupati ā€œ ujar Tito.

    Ā 

    Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More