Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Dukung Kominfo Jika Akan Blokir Situs Indo XXI

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Polri mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika jika akan memblokir situs web streaming bajakan atau ilegal, seperti Indo XXI (Lite) serta ribuan situs dan domain ilegal lainnya.

"Nanti kita koordinasikan lebih lanjut apakah di situ ada pelanggaran hukum. Terutama penegakan hukum terkait hak atas atas kekayaan intelektual (HAKI). Maka kita akan bekerja lebih lanjut bersama-sama Kominfo," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

1. Polri menilai situs Indo XXI merugikan

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Asep melanjutkan, situs Indo XXI bisa dikategorikan melanggar HAKI. Sebab, Indo XXI mempublikasikan tayangan atau informasi yang secara ilegal dan tidak punya kompetensi atau kewenangan untuk menyebarluaskannya.

"Saya kira ini adalah website yang merugikan dan tentu kita akan tunggu perkembangannya apa yang dilakukan Kemenkominfo dan jajarannya," ujar Asep.

2. Kemenkominfo tidak bisa memblokir situs Indo XXI seenaknya

Menkominfo Johnny G Plate saat ditemui di JX International Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019). (IDN Times/Fitria Madia)
Menkominfo Johnny G Plate saat ditemui di JX International Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019). (IDN Times/Fitria Madia)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate buka suara soal rencana pemblokiran situs web streaming bajakan atau ilegal, seperti Indo XXI (Lite) serta ribuan situs dan domain ilegal lainnya. Menurut Johnny, pihaknya tidak bisa begitu saja memblokir situs tersebut.

"Tidak bisa seenaknya blokir memblokir. Dibilang bajak, apa benar membajak? Apa bukan? Kan harus lihat dulu. Tidak bisa Kominfo saja," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12).

3. Kominfo akan berkoordinasi dengan pihak terkait

Menkominfo Johnny G. Plate. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Menkominfo Johnny G. Plate. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Johnny mengatakan pemblokiran bisa dilakukan apabila telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia serta instansi terkait lainnya. Dari hasil koordinasi tersebut, nantinya bisa diputuskan apakah situs tersebut benar-benar melanggar hukum. 

"Harus kerja sama dengan yang lain apakah kepolisian, BSSN, lalu yang lain untuk memastikan apa benar ini melanggar hukum? Itu yang diblokir," tuturnya. 

4. Kemenkominfo bakal menindak situs-situs yang melanggar hukum

indoxxi.com
indoxxi.com

Pria yang pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 ini menegaskan, pemerintah bakal menindak tegas situs-situs yang melanggar hukum. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan HAKI. 

"Kalau di spesifik sedang diperiksa dulu. Kominfo kalau langgar aturan ya tertib," tegasnya.

Berdasarkan survei dari YouGov menemukan hampir dua per tiga atau 63 persen konsumen daring atau online di Indonesia menonton situs web streaming atau situs Torrent.

Situs Indo XXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD. Situs tersebut populer lantaran menawarkan banyak film bioskop yang bisa ditonton gratis dengan kualitas yang baik. 

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews