Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi yang Lakukan Kekerasan pada Aksi 22 Mei akan Ditindak Tegas

IDN Times/Axel Joshua Harianja
IDN Times/Axel Joshua Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada jajarannya bila terbukti melakukan kekerasan saat aksi unjuk rasa pada 22 Mei 2019 lalu.

"Bisa (sanksi) disiplin, bisa kode etik profesi. Kalau nanti ada unsur pidana ya pidana nanti," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

1. TPF sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi

IDN Times/Axel Joshua Harianja
IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sementara itu, Tim Pencari Fakta (TPF) Polri, kata Dedi, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tersebut.

"Dari Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.

Ia pun mencontohkan salah satu korban, yaitu Andri Bibir yang mendapatkan perlakuan kasar oleh pihak kepolisian. Polisi kata Dedi, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan.

"Belum tahu ya, nunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," ujarnya.

2. Satu korban meninggal karena peluru tajam

IDN Times/Axel Joshua Harianja
IDN Times/Axel Joshua Harianja

Dedi sebelumnya membenarkan bahwa ada satu korban meninggal dalam aksi unjuk rasa pada 21 hingga 22 Mei 2019 lalu.

"Kemarin, saya mengutip apa yang disampaikan Pak Kapolri (Tito Karnavian). Pak Kapolri menyebutkan ada enam orang korban meninggal dunia, satu di antaranya teridentifikasi terkena peluru tajam," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis(23/5) lalu.

Meski begitu, lanjut Dedi polisi masih berkoordinasi dengan pihak Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk mengetahui penyebab kematian dari para korban tersebut.

"Identitas (korban meninggal) sudah ada, nanti akan disampaikan lengkap dengan hasil autopsinya. Kita tunggu dari tim yang nanti akan menyampaikan secara ilmiah apa penyebab kematian," jelas Dedi.

3. Tim Investigasi dibentuk untuk usut kematian para korban aksi unjuk rasa tersebut

IDN Times/Axel Joshua Harianja
IDN Times/Axel Joshua Harianja

Seperti diketahui, dalam rangka menganalisa korban meninggal dan kekerasan terkait aksi 22 Mei 2019, Kapolri Tito Karnavian membentuk TPF. Tim ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Moechgiyarto.

"Jadi delapan korban yang diduga terkena tembakan, saat ini tim sedang bekerja yang dipimpin Irwasum Polri. Kami gandeng lembaga independen, seperti Komnas HAM dan lainnya," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol. M. Iqbal di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews