Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Kali ini, ada modus baru yang dimainkan oleh para pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal pesiar mewah carteran jenis yacht Malaysia Karenliner tahun 2013 buatan Prancis, dengan kecepatan 30 Knot, senilai Rp7 miliar.
