Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Penjual Mata Uang Asing Palsu di Depok

IDN Times/Fitang Budhi Adhitya
IDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap tiga pelaku penjual mata uang asing palsu. Mereka masing-masing berinisial HW (53), GHA (39), dan M (41).

Untuk meringkus para pelaku, polisi menjebak ketiganya dengan cara berpura-pura sebagai pembeli mata uang asing tersebut kepada para tersangka.

1. Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran mata uang asing palsu

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Para pelaku ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Kanit 3 Polda Metro Jaya.

“Berawal dari laporan masyarakat ada kegiatan jual beli uang palsu Dollar dan Euro. Masyarakat mencurigai, kemudian masyarakat lapor kepada polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4/).

"Di sana dengan teknik, taktis penyidik, akhirnya menemukan tersangka HW sama GHA," ujar Argo, menambahkan.

2. Polisi menjebak para pelaku sebagai pembeli mata uang asing palsu

IDN Times/Fitang Budhi Adhitya
IDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Mendapatkan laporan dari masyarakat, pada hari yang sama 25 Maret 2019, penyidik langsung menangkap para pelaku usai berpura-pura menjadi pembeli mata uang palsu itu.

"Hadir saat itu tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing, dan setelah melakukan jual beli dengan petugas, kemudian dilakukan penangkapan," tutur Argo.

3. M merupakan pemasok uang palsu kepada HW dan GHA

IDN Times/Fitang Budhi Adhitya
IDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Ketika dimintai keterangan, HW dan GHA mengaku mendapatkan uang palsu itu dari tersangka M. Kemudian, M ditangkap di kediamannya wilayah Depok pada hari yang sama.

"M mendapatkan uang itu dari orang, juga sekarang masih dicari dia mendapatkannya. Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukkan ke korban yang mau beli ini, uang," kata Argo.

4. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka

IDN Times/Fitang Budhi Adhitya
IDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Polisi akhirnya menyita sejumlah mata uang asing palsu pecahan USD100 sebanyak 100 lembar, dan 100 lembar uang palsu pecahan EUR USD500, serta satu lampu ultraviolet dan tiga unit ponsel genggam milik pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Argo.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 21/12/2025 bermagnitudo 5.6 di JAILOLO-MALUT

21 Des 2025, 19:30 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews