Jakarta, IDN Times - Subdit ll Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap pelaku penjualan data nasabah dan kependudukan melalui website dan WhatsApp (WA).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safruddin mengatakan, pelaku berinisial C, 32 tahun tersebut ditangkap pada Selasa (6/8) lalu, di Wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"C diduga menjual data nasabah dan data kependudukan melalui website temanmarketing.com yang di dalam website tersebut dicantumkan nomor WA 081288103307 untuk melakukan pemesanan dan transaksi," kata Asep di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
