Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap 85 WNA Tiongkok Terkait Penipuan Lewat Telepon

Kasus Penipuan WNA China (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kasus Penipuan WNA China (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 91 orang terkait kasus penipuan melalui telepon. Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan, awalnya Polda Metro Jaya mendapat informasi dari Kepolisian dan Duta Besar Tiongkok, bahwa di Indonesia ada tindakan pelaku kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) dari Tiongkok.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pendalaman. Dari 12 titik kita dapat informasi, kita bisa memastikan ada tujuh lokasi yang enam (lokasi) di antaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, satu di wilayah hukum Polda Jawa Timur yaitu Malang," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

1. Total 91 orang diamankan polisi, 11 di antaranya wanita

Kasus Penipuan WNA China (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kasus Penipuan WNA China (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dari tujuh lokasi itu, beberapa di antaranya berada di Jakarta dan Tangerang. Polisi kemudian mengamankan 91 orang beserta barang bukti berupa handphone, komputer, laptop, dan sebagainya.

"Kita amankan 91 orang, 85 orang WNA China, 11 di antaranya wanita," jelas Gatot.

2. Ini modus operandi yang digunakan pelaku

Kasus Penipuan WNA China (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kasus Penipuan WNA China (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Gatot kemudian membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka ada yang berpura-pura jadi polisi, jaksa, dan banker. Semua korbannya ada di Tiongkok.

"Mereka tahu siapa korban-korbannya seolah-olah korban yang dihubungi punya masalah. Dan ketika (korban) membayar kepada kelompok ini, kemudian uang diambil dan mereka menghilang," beber Gatot.

"Bahkan ketika jadi banker, mereka menawarkan investasi di Tiongkok, transaksi di Tiongkok. (Tapi) mereka hanya berada di sini (Indonesia)," sambungnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan sementara, pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp36 miliar.

3. Pelaku menggunakan visa wisata masuk ke Indonesia

Kapolda Metro Jaya, Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kapolda Metro Jaya, Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Gatot menjelaskan, para pelaku bisa menetap di Indonesia dengan menggunakan visa wisata. Setiap tiga bulan sekali, mereka akan kembali ke negaranya dan digantikan oleh orang-orang yang terlibat dalam kelompok penipuan tersebut.

"Kenapa lari ke luar negeri? Memang di China sana (kelompok penipuan seperti ini) sudah di berangus, sehingga cari tempat lain," jelasnya.

4. Proses hukum selanjutnya akan ditangani Kepolisian China

Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Imigrasi. Proses hukum pelaku, kata Iwan, akan ditangani oleh Kepolisian Tiongkok.

"Korbannya kan ada di wilayah China, jadi proses penegakan hukumnya kan ada di sana. Kalau pun nanti ada keterlibatan orang Indonesia, proses penegakan hukumnya ya kita lakukan di sini," jelas Iwan.

Dari 91 orang tersangka itu, ada enam orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Keenamnya hanya sekedar membantu kehidupan sehari-hari 85 WNA Tiongkok, seperti membersihkan rumah dan membelikan makanan.

"Sampai saat ini saya belum ada bukti mereka (enam WNI) terlibat langsung dalam perkara ini. Jadi, kemungkinan sampai saat ini mereka hanya dijadikan sebagai saksi," ungkap Iwan.

5. Ini cara polisi mendeteksi keberadaan para pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mendeteksi keberadaan WNA Tiongkok tersebut menggunakan Internet Protocol Address atau sering disingkat IP.

"Itulah cara melacak mereka, untuk mengetahui dari 12 (lokasi) yang dilaporkan, tujuh titik yang kita bisa pastikan," jelas Yusri.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 junto Pasal 45 dan Pasal 32 junto Pasal 48 atau Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP. Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Mabes Polri dan polisi Tiongkok untuk kelanjutan penanganan kasus ini.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews