Jakarta, IDN Times - Sub Direktorat 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatarnas) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 22 orang yang merencanakan teror dan kerusuhan jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar esok hari, Minggu (20/10).
Dikutip dari Antara, akibat perbuatannya, 22 tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
