IDN Times/ Humas Polres Bantul
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang seharga Rp60 juta. Kini JA masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Bantul. Hingga kini polisi masih mendalami keterlibatan JA dalam tindak pidana yang mengaku sebagai anggota polisi.
Rudy mengatakan, dari tangan JA barang bukti yang sudah disita di antaranya, senjata api jenis Glock 19 Gen 4, 12 butir peluru dan 2 buah magazinenya, 1 buah kartu surat izin memegang senpi jenis Glock 19 kaliber 9MM atas nama Gt, kartu surat izin memegang senpi jenis HS kaliber 9MM atas nama tersangka, 1 buah e-KTA Polri atas nama tersangka, 1 buah KTA Polri lama atas nama tersangka, 1 buah lencana warna hitam bertuliskan Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, 1 buah holster warna hitam dan 1 unit ponsel.