Jakarta, IDN Times - Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi, Perwira Polisi yang bertugas di Satuan l Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipecat dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
Hal ini lantaran Triadi membolos kerja selama 62 hari karena mengojek. Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Triadi dipecat karena melalaikan tugasnya sebagai anggota polisi.
"Jangan mem-framing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
