Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PKS: Pemindahan Ibu Kota Tanpa RUU Khusus Melanggar Prosedur

IDN Times/Denisa Tristianty
IDN Times/Denisa Tristianty

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, pemindahan ibu kota tidak bisa sekonyong-konyong dilakukan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo tanpa ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Khusus. Ia menjelaskan, RUU Khusus adalah salah satu prosedur penting yang harus lebih dulu dilakukan eksekutif ketika baru membuat wacana pemindahan ibu kota.

“Memang prosedurnya seperti itu, bahkan bisa diingatkan Pak Presiden bisa melanggar UU nanti, pertama yuridisnya diselesaikan, yuridis sudah selesai baru kajian akademisnya, nanti ada kajian ekonomisnya. Nanti ada kajian biografisnya. Kalau itu sudah semua, mau pindah monggo. Baik kok,” kata Mardani di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Mardani menilai, pemindahan ibu kota yang baru saja diumumkan oleh Jokowi tersebut melanggar prosedur karena tidak terlebih dahulu membuat RUU khusus.

“Menurut saya ini prosedur yang salah dan harus diperbaiki. Kalau melanggar UU, kita harus dalami. Mestinya gini, Pak Presiden sudah bilang 16 Agustus minta izin, itu bukan seperti itu, mana Rancangan Undang-Undangnya, mana naskah akademisnya abis itu DPR akan punya musyawarah bersama,” tuturnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews