Kota Bandung, IDN Times - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad secara resmi melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan dan Kota Bekasi Periode 2019-2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/11).
Pelantikan anggota BPSK Kab Kuningan dan BPSK Kota Bekasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1200 dan No 1201.
“BPSK merupakan sebuah wadah untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memperoleh barang atau jasa dari produsen dengan baik. Lalu BPSK ini mempunyai peran untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antara konsumen dan produsen,” ucap Daud.
