Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PHK Massal, MNC Dikecam!

mediaindonesia.com
mediaindonesia.com

Pemecatan sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Media Nusantara Informasi (MNI) menuai protes dari berbagai pihak, terutama para karyawannya. Anak grup perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu sebelumnya telah melakukan penutupan terhadap sejumlah kantor biro di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makassar. Siapa menyangka bahwa penutupan ini kemudian berlanjut dengan kebijakan PHK massal kepada beberapa sejumlah jurnalis yang mereka miliki.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170705/antarafoto-pemeriksaan-hary-tanoe-bareskrim-120617-riv-3-85fe1e5f3a04817d8907af289ca7e4ec.jpg

Dikutip Tempo.co, (5/7),  Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih berencana memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus pemutusan hubungan kerja massal. Di antaranya manajemen perusahaan dan jurnalis-jurnalis yang diberhentikan. Nantinya akan dibahas lebih lanjut terkait alasan utama dilakukannya pemberhentian sepihak tersebut.

Hal ini merupakan bentuk mediasi yang dilakukan pihak terkait, sebab Undang-undang Ketenagakerjaan menghimbau perusahaan supaya tidak melakukan PHK kepada karyawannya. Bahkan kalau perlu, perusahaan mencarikan alternatif bagi para pegawainya.

Belasan korban pemecatan tidak terima dengan kebijakan yang diduga bersifat sepihak ini.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170705/pt-1-f84ea857122ccc3c51dc02ea3a0c1f31.jpg

Ujung dari pemecatan massal tersebut membuat belasan korban pemecatan PT MNC Grup mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta untuk mengadukan nasib mereka. Mereka menganggap pemecatan masal terbesar oleh media MNC tersebut diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Sebanyak 42 orang karyawan di-PHK secara sepihak dari total 100 karyawan. Selain itu, PHK juga terjadi pada 90 orang karyawan MNC Channel dan juga 8 orang karyawan media iNewsTV. Total diperkirakan 300-an karyawan MNC Group mengalami PHK sepihak tahun ini.

Pemecatan MNC terhadap karyawannya dianggap tidak sah.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170705/pt-3-9217c40bfc3f651e6eddbf9b32894962.jpg

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM-Independen), Sasmito mengecam tindakan pemecatan secara sepihak yang dilakukan PT MNI ini. Dia pun menghimbau perusahaan milik Hary Tanoe itu melakukan musyawarah dengan para pekerjanya, karena pemecatan yang dilakukan dianggap tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sasmito pun menghimbau PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sesuai dengan pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, Kemenaker selaku perwakilan pemerintah juga diminta untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews