Jakarta, IDN Times- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara soal kasus yang menjerat SM. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penodaan agama lantaran membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.
“Karena ini penodaan agama Pasal 156a, salah satu yang harus dibuktikan adalah unsur kesengajaan untuk menghina. Jadi pertanyaannya adalah apakah si ibu itu memang punya niat dengan sengaja datang ke masjid bawa anjing untuk menghina?” ungkap Ketua Bidang Pengembangan YLBHI, Febi Yonesta di Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
