Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap Ditiadakan

Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap Ditiadakan
IDN Times/Gregorius Aryo Damar P
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menghadapi perayaan Natal, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap di beberapa jalan Ibu Kota.

Peniadaan sistem ganjil genap berlangsung 24-25 Desember 2019, dan saat perayaan tahun baru 1 Januari 2020.

  1. 1. Diberlakukan dalam rangka hari libur nasional menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2020

    Situasi lalu lintas di Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)
    Situasi lalu lintas di Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, kebijakan itu diterapkan dalam rangka hari libur nasional menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

    "Untuk hari ini tanggal 24 Desember dan tanggal 25 Desember, ganjil-genap tidak berlakukan," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (24/12).

  2. 2. Pengendara tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara

    Ilustrasi (IDN Times/ Muchammad Haikal)
    Ilustrasi (IDN Times/ Muchammad Haikal)

    Fahri mengungkapkan, ditiadakannya sistem ganjil genap telah disosialisasikan melalui media sosial. Dia mengimbau para pengendara tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.

    "Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan dan rambu-rambu lalu lintas," ujar Fahri.

    Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah mengalami perluasan wilayah sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 pada September 2019 lalu.

    Kini, ada 25 ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dengan pemberlakuan dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

  3. 3. Berikut daftar koridor ganjil genap di Jakarta:

    (IDN Times/Rochmanudin)
    (IDN Times/Rochmanudin)

    Berikut daftar koridor ganjil genap di Jakarta:

    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
    5. Jalan Gatot Subroto
    6. Jalan MT Haryono
    7. Jalan HR Rasuna Said
    8. Jalan DI Panjaitan
    9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
    10. Jalan Pintu Besar Selatan
    11. Jalan Gajah Mada
    12. Jalan Hayam Wuruk
    13. Jalan Majapahit
    14. Jalan Sisingamangaraja
    15. Jalan Panglima Polim
    16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
    17. Jalan Suryopranoto
    18. Jalan Balikpapan
    19. Jalan Kyai Caringin
    20. Jalan Tomang Raya
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
    23. Jalan Kramat Raya
    24. Jalan Stasiun Senen
    25. Jalan Gunung Sahari

    Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share Article
Editorial Team
M Iqbal
EditorM Iqbal

Latest in News

See More