Penyusunan Buku Road Map Pengembangan Panas Bumi Indonesia 2019 – 2030

Bogor, IDN Times – Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal EBTKE bersinergi mengupayakan percepatan dan mencapai target pengembangan energi baru terbarukan dan energi nasional sesuai dengan target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) khususnya panas bumi.
Maka dari itu terbentuklah kegiatan menyusun Buku Road Map Pengembangan Panas Bumi Indonesia 2019 – 2030. Sebagai langkah awal dalam penyusunan buku ini, hari ini (12/4) digelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di Bogor, dan dibuka oleh Direktur Jenderal EBTKE, F.X Sutijastoto.
1. Road Map pengembangan panas bumi harus disusun secara detail

Dirjen EBTKE, F.X. Sutijastoto dalam sambutannya menyampaikan, Road Map pengembangan panas bumi harus disusun secara detail baik dari evaluasi teknis (sumber daya, jenis teknologi), evaluasi keekonomian, dan tata waktu masing-masing proyek PLTP.
“Penyusunan Road Map Panas Bumi ini sangatlah penting, karena di satu sisi ini merupakan salah satu upaya untuk pencapaian target EBTKE. Kemudian bagi para stakeholder, bagaimana dunia usaha panas bumi itu bisa berkembang, di situlah investasi dapat dilaksanakan. Untuk seluruh hadirin dipersilakan untuk memberi masukan terhadap kebijakan dan strategi Pemerintah untuk mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia”, pungkas Toto.
2. Road Map ini, akan dikelompokkan berdasarkan proyek

Proyek-proyek yang akan dilaksanakan itulah yang akan menyusun Road Map, dan dipastikan masing-masing proyek memiliki Road Mapnya yang mencakup potensinya. Kemudian aspek keekonomian dan finansial, juga harus menjadi bagian dari Road Map masing-masing proyek tersebut. Secara finansial harus bisa menunjukkan bahwa bisnis ini sangat variable.
“Yang penting lagi dari masing-masing proyek itu adalah perlu ditentukan kapan target COD-nya (Commercial Operation Date) dan proyeksi produksinya, nah, atas dasar Road Map dari masing-masing proyek itu, kemudian kita konsolidasikan menjadi Road Map Panas Bumi Nasional”, jelas Toto. Ia pun menyampaikan bahwa tim penyusunan roadmap panas bumi diperlukan ahli-ahli (teknologi, ekonomi, fiskal) dari Badan Usaha, untuk dapat berkontribusi dalam penyusunan buku ini.
3. Proyek PLTP dibagi menjadi 3 (tiga) kategori

Proyek yang dimaksud antara lain proyek eksisting, proyek pipeline, dan proyek potensial. Dalam diskusi yang digelar, topik yang menjadi fokus pembahasan antara lain harga, insentif, upaya percepatan pengembangan panas bumi dan sistem monitoring dan evaluasi masing-masing proyek PLTP. Peserta yang hadir dalam diskusi ini saling memberikan pandangan dan opini nya, seperti perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang menyampaikan bahwa energi panas bumi sangat didorong karena karakteristiknya yang tidak intermittent dan sama handalnya sebagai base-load seperti halnya PLTU. Namun, dalam perencanaan kelistrikan nasional, perlu dipertimbangkan nilai BPP di setiap daerah agar tarif listrik tidak naik dan memberatkan rakyat.
4. Ini pandangan menurut peserta diskusi

PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) mengutarakan akan mengembangkan energi panas bumi untuk keperluan demand listrik pada kilang-kilang milik PT. Pertamina.
Perwakilan PT. PLN (Persero) juga menyampaikan ada beberapa hambatan pengembangan panas bumi di sisi hilir, antara lain negosiasi Power Purchase Agreement (PPA) selama ini memakan waktu yang cukup lama.
Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari, menjelaskan untuk selanjutnya akan dilaksanakan pertemuan untuk mendengarkan hasil penilaian dan masukan pokja-pokja yang membidangi evaluasi potensi dan teknologi, keekonomian dan harga, regulasi, perizinan dan insentif serta penerimaan sosial dan kelembagaan terkait strategi pelaksanaan proyek-proyek panas bumi yang masuk dalam Road Map pengembangan panas bumi tahun 2019-2030. Pertemuan selanjutnya akan dibagi ke dalam 4 group discussion dengan tema Evaluasi Sumber Daya dan Teknologi PLTP; Evaluasi Keekonomian Proyek, Harga dan Pencapaian PPA; Evaluasi Regulasi, Perizinan, dan Kelembagaan lain; dan Evaluasi Penerimaan Masyarakat dan Isu Sosial.



















