Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Penjelasan Menag soal Larangan Pemakaian Niqab di Kantor Pemerintahan
    (Wawancara Khusus IDN Times dengan Menag Fachrul Razi di Kemenag, [5/11]) IDN Times/Uni Lubis

    Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi angkat bicara perihal larangan penggunaan penutup muka--dalam bahasa arab disebut niqab, di kantor instansi pemerintahan bagi muslimah, seperti dalam video yang sedang viral, Kamis (31/10).

    Fachrul mengatakan pemerintah hingga kini tidak melarang penggunaan niqab bagi muslimah di Indonesia. Dia pun membantah telah memulai mengkaji larangan tersebut. Larangan penggunaan niqab saat muslimah bercadar memasuki area perkantoran instansi pemerintahan, demi alasan keamanan.

    Menurut Menag, pemakaian niqab tidak ada kaitan dengan kualitas keimanan seseorang, karena itu hanya budaya Arab.

    "Karena bukan kewenangan kita untuk melarang itu (memakai niqab), sebab di Islam juga tidak ada mengatakan dilarang," tutur Fachrul dalam wawancara khusus bersama IDN Times, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/10).

    1. Tidak ada ayat yang menjelaskan soal penggunaan niqab

    Dok. IDN Times

    Fachri menjelaskan dalam ajaran Islam memang menganjurkan bagi seorang muslimah agar memanjangkan kerudungnya, namun tidak diminta menggunakan niqab. 

    Hal ini disampaikan Fachri mengacu pada ajakan Nabi Muhamad SAW kepada muslimah untuk mengikuti salat Id. Dan perempuan boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangannya.

    "Kalau dalam budaya Islam yang saya baca, memang sebelumnya ada ayat yang menjelaskan masalah wanita perlu memanjangkan hijabnya. Tapi tidak ada yang menjelaskan soal menyuruh menggunakan niqab," kata Menag.

    2. Wacana larangan penggunaan niqab di kantor instansi pemerintahan

    Dok. IDN Times

    Fachrul menyebutkan pihaknya akan mengeluarkan peraturan penggunaan niqab jika seseorang akan memasuki area kantor instansi pemerintahan. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan mengenali identitas tamu yang akan memasuki area kantor pemerintahan.

    Dia mencontohkan sama halnya dengan tamu yang menggunakan helm yang diminta melepaskan helmnya, agar mengetahui identitasnya. Sehingga hal inilah yang membuat pemerintah akan mempertimbangkan aturan pemakaian niqab di area kantor pemerintahan.

    "Nantinya mungkin instansi pemerintahan mengeluarkan aturan bahwa tamu yang ingin memasuki instansi pemerintahan tidak boleh memakai helm dan mukanya harus terlihat jelas. Bahaya dong nanti tiba-tiba ada yang masuk mau bertemu menteri, tapi mukanya tidak kelihatan," ujar dia, berkelakar.

    3. Sudah ada aturan tata cara berpakaian bagi PNS dan lembaga kenegaraan lainnya

    caption

    Fachrul mengatakan sebelumnya sudah ada aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan staf kenegaraan lainnya, terkait tata cara berpakaian saat berdinas. PNS, polisi, maupun TNI dilarang menggunakan niqab bagi wanita saat bertugas.

    Begitu pula sama halnya dengan pria, juga dilarang menggunakan celana ketat atau cingkrang (di atas mata kaki) saat bertugas. 

    "Kan sudah ada aturannya kalau untuk PNS atau anggota TNI atau polisi, tidak boleh menggunakan celana ketat dan memakai cadar (niqab) saat bekerja," tegas Fachrul.

    Editorial Team

    Related Article

    artikel test breaking14 Jul 2026, 15:56 WIBNews
    Kota Surabaya
    jatim26 Mei 2026, 15:27 WIBNews