Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1 Idrus Marham, Samsul Huda, mempertanyakan hukuman yang lebih berat diberikan kepada kliennya.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada Idrus Marham.
"Membatalkan putusan tingkat pertama itu sudah fatal. Pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara ini berhari hari dengan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis/optik yang lain, seharusnya lebih paham posisi kasusnya," kata Samsul dalam keterangannya, Kamis (18/7).